Resume Sejarah Bani Abbasiyah ( Khalifah)

                                                                 NEGARA ABASSIYAH









Khalifah
Negara abassiyah dipimpin oleh seorang kholifah yang memegang semua kekuasaan. Khalifah dapat dan telah melimpahkan otoritas sipilnya kepada seorang kepada seorang wazir, otoritas pengadilan kepada seorang hakim (qadhi), tapi khalifah sendiri tetap menjadi pengambil keputusan akhir dalam semua urusan pemerintahan. Selain itu khalifah dibantu oleh seorang pejabat rumah tangga istana (hajib) yang bertugas memperkenalkan para utusan dan pejabat yang akan mengunjungi khalifah. Adapula seorang  eksekutor yang berperan dalam penyiksaan tahanan.

Khalifah bani Abbasiyah menggunakan prinsip pergantian turun temurun dan menunjuk anak atau keluarganya yang lain sebagai putra mahkota.

Sumber Pemasukan Negara

Selain pajak sumber pendapatan negara yang lain adalah zakat yang merupakan satu-satunya pajak yang diwajibkan atas setiap orang Islam. Zakat dibebankan atas  tanah produktif, hewan ternak, emas dan perak, barang dagangan dan harta milik lainnya yang mampu berkembang, baik secara alami maupuan setelah diusahakan.

Sumber pendapatan utama yang lainnya adalah pajak dari bangsa lain, uang tebusan, pajak perlindungan dari rakyat non muslim (jizyah) dan pajak yang diambil dari barang dagangan non muslim yang masuk ke wilayah Islam. Dari semua barang wajib pajak ini, pajak tanah selalu merupakan yang terbesar dan menjadi sumber utama pendapatan dari negara non muslim.

Biro-Biro Pemerintahan                                 
Pada dinasti Abbasiyah telah dibuat biri-biro pemerintah yang terspesifikasi sebagai berikut:
  • Biro pajak
Para pemungut pajak resmi mengurusi pajak tanah, hewan ternak dan sejenisnya, tapi pungutan pajak atas barang-barang pribadi termasuk emas dan perak diserahkan kepada kesadaran pribadi masing-masing individu. Semua uang yang terkumpul dari orang Islam akan disalurkan oleh kantor perbendaharaan negara untuk kepentingan orang Islam itu sendiri. Yaitu untuk orang miskin, anak yatim, musafir, sukarelawan dalam perang suci dan para budak serta para tawanan yang harus ditebus.
  •   Dewan pengawas (diwan al-ziman)
  •  Dewan korespondensi atau kantor arsip (diwan al-tawqi)
           Menangani semua surat-surat resmi, dokumen politik serta instruksi dan ketetapan khalifah
  • Dewan penyelidik keluhan (diwan al-nazhar fi al-mazhalim)Adalah sejenis pengadilan tingkat banding atau pengadilan tingkat tinggi untuk menangani kasus-kasus yang diputuskan secara keliru pada departemen administratif dan politik
  • Departemen kepolisian (diwan al-syurthah)
Dikepalai oleh seorang pejabat yang disebut shahib al-syurthah, yang berpran sebagai kepala polisi dan keamanan istana. Kepala polisi provinsi disebut muhtasib ia bertugas mengawasi pasar dan menjaga tatanan moral seperti mengawasi apakah timbangan dan ukuran yang digunakan dalam perdagangan telah memenuhi standar, apakah hutang piutang telah dipenuhi dengan baik (meski ia tidak punya otoritas mengadili), apakah moralitas telah terjaga dan apakah hal-hal yang terlarang secara hukum seperti berjudi, riba  penjualan minuman keras  telah dihindari serta memelihara standar moralitas piblik yang telah diterima secara umum tentang interaksi lawan jenis dan menghukum orang yang menghitamkan janggut dengan motif untuk menarik perhatian perempuan.
  • Dewan administratif  &  politik
  • Departemen Pos   ( shahib al barid )
Dikepalai oleh seorang pejabat yang disebut shahib al-barid . meskipun pada awalnya dirancang untuk memenuhi kepentingan negara , lembaga pos juga memberikan layanan terbatas untuk surat-surat pribadi. Di Persia jasa pengiriman biasanya menggunakan kuda dan keledai, di Syiria dan Arab menggunakan unta. Lembaga barid juga dimanfaatkan untul mengantarkan para gubernur yang baru terpilih ke provinsi masing-masing, juga untuk mengangkut tentara dan barang bawaannya. Hewan lain yang dilatih dan digunakan untuk mengantarkan surat adalah burung merpati.

 Kepala pos surat memiliki tugas penting lainnya di samping menjaga surat-surat kerajaan dan mengawasi pembangunan berbagai sarana pos, ia juga menjadi agen mata-mata yang menangungjawabi semua layanan pos. Oleh karena itu gelarnya adalah shahib al-barid wa al-akhbar, kepala pos dan agen mata-mata. Dalam tugasnya ini ia berperan sebagai instruktur jendral dan mengepalai agen rahasia di pemerintahan pusat . kepala pos provinsi memberi laporan kepadanya atau langsung kepada khalifah tentang perilaku dan aktivitas para pejabat negara termasuk gubernur di provinsinya.

Khalifah al-manshur mempekerjakan para saudagar, pedagang keliling dan musafir untuk menjadi mata-matanya, al-rasyid dan khalifah lainnya juga melakukan hal yang sama.Al-Makmun diriwayatkan mempekerjakan sekitar 1700 wanita usia lanjut dalam sistem intelejen di Baghdad. Khalifah Abbasiyah  juga mengirim mata-mata laki-laki maupun perempuan ke romawi dengan menyamar sebagai pedagang, turis dan dokter.
  • Biro peradilan
Pelaksanaan  peradilan yang dalam masyarakat Islam selalu dipandang sebagai fungsi keagamaan, dipercayakan oleh para khalifah atau wazirnya kepada para ulama (faqih) yang diangkat menjadi hakim (qadhi) atau jika di Baghdad dia angkat menjadi  kepala hakim (qadhi al-qudha). Al-mawardi membedakan 2 jenis jabatan hakim: hakim yang otoritasnya bersifat khusus dan terbatas (khahshah). Tugas hakim jenis pertama adalah memutuskan kasus, menjadi wali anak yatim, orang sakit mental dan anak kecil, mengatur lembaga waqaf, menjatuhkan hukuman pada para pelanggar hukum agama, mengangkat para wali pengadilan (tunggal,na’ib) di berbagai provnsi lain dan dalam situasi tertentu memimpin sholat jum’at.Hakim jenis kedua memiliki kekuasaan yang terbatas sesuai dengan piagam penunjukan mereka dari khalifah, wazir atau gubernur.

Sistem Organisasi Militer

Kekhalifahan arab tidak pernah memiliki pasukan regular dalam jumlah besar, terorganisir dengan baik, berdisiplin tinggi serta mendapat pelatihan dan pengajaran secara regular. Pasukan pengawal khalifah (haras) mungkin merupakan satu-satunya pasukan tetap yang masing-masing mengepalai sekelompok pasukan. Selain mereka ada juga pasukan bayaran dan sukarelawan, serta sejumlah pasukan dari suku dan distrik. Pasukan tetap (jund) yang bertugas aktif disebut murtaziqah (pasukan yang dibayar berkala oleh pemerintah). Unit pasukan lainnya disebut muthawawwi’ah (sukarelawan) yang hanya menerima gaji ketika bertugas . Kelompok sukarelawan ini direkrut dari orang badui, para petani dan orang kota.

Pasukan regular pada masa awal-awal dinasti Abbasiyah terdiri ats pasukan infantry (harbiyah) yang bersenjatakan tombak, pedang dan perisai, pasukan pemanah (ramiyah) dan kavaleri (fursan) yang mengenakan pelindung kepala dan dada serta bersenjatakan tombak panjang dan kapak.

Seorang arsitek kondang Ibnu Shabir Al-Manjaniqi yang hidup pada pemerintahan Al Nashir (1180-1225 )  meninggalkan sebuah buku yang belum rampung tentang seni peperangan dengan semua tekniknya yang terperinci. Rumah sakit dan ambulance yang berbentuk gerobak yang ditarik oleh unta ikut mengiringi pasukan. Harun adalah khalifah pertama yang memperkenalkan gagasan tersebut dan menerapkan ilmu pengetahuan ke dalam kemiliteran.

Sepanjang abad hijriyah dinasti Abbasiyah menyandarkan kekuatanya kepada pasukan kuat dan loyal, yang bukan saja digunakan untuk meredam pemberontakan di Suriyah, Persia, dan Asia Tengah, tapi juga untuk memerangi Bizantium. Dalam sebuah naskah tentang taktik militer yang dinisbatkan kepada raja Leo VI yang bijak (886-912) diriwayatkan bahwa : “dari semua bangsa (berber) mereka (orang Saracen) adalah yg paling baik dan paling hebat dalam taktik militernya. Meski demikian, kenyataanya orang Bizantium memandang orang arab yang mereka sebut sebagi orang barbar dan kafir sebagai musuh mereka yang kuat. Namun pada abad ke 10 musuh besar itu menjadi semakin tidak berbahaya hingga pada akhirnya orang Bizantium justru terbiasa menyerang dan mengancam Damaskus dan Baghdad.

Merosotnya kekuatan militer dinasti Abbasiyah terjadi ketika Al Mutawakkil mulai membentuk unit-unit pasukan asing. Kebijkan itu merusak kondisi yang dibutuhkan  untk menjaga moral dan semangat pasukan. Kemudian Al Muqtadir (908-932) mengeluarkan kebijakan berupa penyerangan otonomi provinsi kepada gubernur dan komandan militer yang harus membayar pasukan mereka  dari anggaran provinsi, bukan dari kas negara yang terus merosot.

Administrasi Wilayah Pemerintahan

Provinsi dinasti Abbasiyah mengalami perubahan pada masa ke masa dan klasifikasi politik juga tidak terlalu terkait dengan klasifikasi geografis seperti yang terekam dalam karya Al-Isthakhari, Ibnu Hawqal, Ibnu Al-Faqih dan karya-karya sejenis, tapi berikut ini merupakan provinsi-provinsi utama pada masa awal kekhalifaan Baghdad:

1.      Afrika

2.      Mesir

3.      Suriyah dan palestina

4.      Hijaz dan yamamah

5.      Yaman dan arab selatan

6.      Bakhrain dan oman

7.      Sawad atau Iraq

8.      Jazirah

9.      Azer baijan

10.  Jibal p

11.  Kuzistan

12.  Faris

13.  Karman

14.  Mukran

15.  Sijista atau

16.   Quhistan,

17.   Kumis,

18.   Tabaristan,

19.   Jurjan

20.   Armenia

21.  Khurasan

22.  Khwarizm

23.  Shougda

24.   Farganah, Tashken dan daerah Turki lainnya.

Meskipun tidak di kehendaki oleh ibu kota kerajaan proses desentralisasi merupakan konsekuensi yang tak terhindarkan dari wilayah yang sedemikian luas itu. Selain itu karena sulitnya sarana komunikasi pada masa itu. dalam persoalan local otoritas gubernur sangat dominan dan jabatannya bisa diwariskan. Secara teoritis ia memegang jabatan tersebut selama ia disenangi oleh wazir, yang merekomendasikan pengangkatannya kepada khalifah dan ia akan diturunkan dari jabatannya jika wazir itu diganti. Tentang urusan gubernur  Al-Mawardi membedakan antara 2 jenis jabatan gubernur : imarah amah (amir umum) yang memiliki kekuasan tertinggi untuk mengatur urusan militer, mengangkat dan mengawasi hakim pengadilan, memungut pajak , memelihara ketertiban, menjaga mazhab resmi negara dari segala bentuk penyimpangan, menata administrasi kepolisian dan menjadi imam salat jum’at dan gubernur yang memilliki otoritas khusus yang tidak memiliki otoritas peradilan dan perpajakan. 

Komentar

Postingan Populer